Home Berita Ini Perkembangan Terakhir Kasus Pelaporan Rosan ke Connie Menurut Pihak Kepolisian

Ini Perkembangan Terakhir Kasus Pelaporan Rosan ke Connie Menurut Pihak Kepolisian

0

Mabes Polri memastikan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Connie Rahakundini masih dalam tahap penyelidikan. Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa tim di Bareskrim Polri telah meminta keterangan untuk melanjutkan kasus yang dilaporkan oleh Rosan Roeslani, Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.

“Pelaporan yang dilakukan oleh Rosan terhadap Connie atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik telah mendapat tindak lanjut dalam bentuk klarifikasi. Artinya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Brigjen Trunoyudo di Humas Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (8/3/2024).

Tim penyidik telah meminta keterangan dari pihak Roeslani, di mana pelapor telah memberikan keterangan di Bareskrim Polri pada 29 Februari lalu. Namun, tim penyidik belum meminta keterangan dan klarifikasi dari Connie selaku terlapor. Meskipun begitu, kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Connie adalah seorang pengamat dan akademisi di bidang militer dan pertahanan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Rosan pada Senin (12/2/2024) lalu. Pengacara Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Rosan menjelaskan bahwa pelaporan tersebut terkait dengan pengakuan Connie yang disampaikan di hadapan para purnawirawan TNI-Polri dalam sebuah acara pada Jumat (9/2/2024), yang juga disiarkan melalui berbagai media.

Dalam acara tersebut, Connie bercerita tentang pertemuannya dengan Rosan terkait bergabung dengan tim pendukung Prabowo-Gibran. Connie mengatakan bahwa Rosan menyatakan Prabowo hanya akan menjabat sebagai presiden selama dua tahun jika menang Pilpres 2024, dan akan digantikan oleh Gibran selama tiga tahun hingga 2029.

Otto menyatakan bahwa cerita Connie tentang ucapan Rosan tersebut tidak benar dan merupakan tuduhan pencemaran nama baik. Rosan sudah membantah cerita Connie tersebut, meskipun mengakui adanya pertemuan tersebut.

Dalam pelaporan kepada kepolisian, Connie dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A UU 1/2024 tentang ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUH Pidana, serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dengan penyebaran kabar bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.

Exit mobile version