Tuesday, September 17, 2024

Tak Ada Kapoknya Kakek di Garut Tanam dan Jual Ganja, Kini Kembali Masuk Bui

Share

Sabtu, 9 Maret 2024 – 16:48 WIB

Garut – Seorang kakek berusia 56 tahun yang tinggal di Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah ditahan kembali. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial TA, diketahui menanam dan menjual daun ganja. Kali ini, tersangka telah beberapa kali panen dan menjualnya kepada tersangka JH dan EK yang sebelumnya berhasil ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Garut.

Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP. Juntar Hutasoit, mengatakan bahwa kasus penanaman ganja bermula dari penangkapan JH, dan setelah dilakukan pengembangan akhirnya EK ditangkap karena mengaku mendapatkan daun ganja dari tersangka TA.

“Jadi, tersangka TA ini sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2019 dengan kasus yang sama, yaitu menanam dan menjual daun ganja,” ujar Juntar, Sabtu, 9 Maret 2024.

Sat Narkoba Polres Garut terus melakukan pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. Sejak bulan Januari dan Februari 2024, terdapat 18 kasus yang berhasil diungkap dengan total 22 tersangka.

” Dari 18 kasus tersebut, sembilan kasus merupakan perdagangan sabu,” ungkap Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan.

Satu kasus merupakan kasus psikotropika dan delapan kasus merupakan penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) yang saat ini marak di Kabupaten Garut. Pihak kepolisian memerintahkan Sat Narkoba Polres Garut untuk terus mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba di Garut.

“Dengan keberhasilan ini, artinya kami bisa menyelamatkan ratusan ribu warga dari bahaya narkoba,” pungkas Yonky.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru