Home Kriminal Pria Diduga Dukun Santet yang Rumahnya Digeruduk Warga di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Pria Diduga Dukun Santet yang Rumahnya Digeruduk Warga di Tangsel Ditetapkan Tersangka

0

Tangerang Selatan – Seorang pria berinisial H (67) yang diduga sebagai dukun santet di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi). Dia langsung ditahan.

“Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangsel, Iptu Wendi Afrianto, Rabu, 6 Maret 2024. Heriyadi dikenai Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara selama dua puluh tahun.

Sebelumnya, sejumlah warga mendatangi rumah pria berinisial H yang diduga sebagai dukun santet di wilayah Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar, ada kejadian warga mendatangi seseorang yang diduga dukun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur, Iptu Krisna Hasiholan, Senin 4 Maret 2024. Krisna menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut ditemukan dua pucuk senjata api ilegal dan puluhan foto yang ditusuk.

Source link

Exit mobile version