Home Politik Bawaslu Jember rekomendasikan hitung ulang satu TPS saat rekapitulasi

Bawaslu Jember rekomendasikan hitung ulang satu TPS saat rekapitulasi

0

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Jawa Timur merekomendasikan penghitungan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada Senin. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Jember, Wiwin Riza K, menyatakan bahwa rekomendasi ini diberikan karena adanya keberatan dari saksi PKB terkait ketidakcocokan data perolehan suara DPRD Kabupaten Jember di TPS 01.

Setelah melakukan pencermatan administrasi dan mediasi dengan pihak terkait, Bawaslu Jember menyimpulkan bahwa memang terdapat ketidakcocokan data perolehan suara. Proses rekapitulasi penghitungan suara di TPS 01 seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku. Dalam hitung ulang yang dilaksanakan, hasil penghitungan sesuai dengan data yang seharusnya.

PPK Patrang telah berkomitmen untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu dengan melakukan hitung ulang di TPS 01 Kelurahan Jember Lor. Ketua KPPS TPS 01, Arif Triwandono, mengakui adanya kesalahan dalam proses penghitungan suara sehingga dilakukan rekapitulasi ulang setelah disadari kesalahan tersebut. Meskipun terdapat kesalahan administrasi, semua proses dilakukan secara transparan dengan melibatkan saksi parpol.

Perbaikan dan berita acara hasil rekapitulasi ditandatangani oleh para saksi parpol untuk memastikan keabsahan proses tersebut. Semua proses dilakukan dengan integritas dan tidak ada niat untuk melakukan manipulasi.

Source link

Exit mobile version