Home Kriminal Awal Mula Kasus Produksi Film Porno Lintas Negara yang Libatkan 8 Anak...

Awal Mula Kasus Produksi Film Porno Lintas Negara yang Libatkan 8 Anak Laki-laki Terbongkar

0

Sabtu, 24 Februari 2024 – 19:46 WIB

Jakarta – Sebanyak 5 pria ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, usai terlibat praktek tindak pidana asusila yang melibatkan 8 anak laki-laki.

Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredi mengatakan, ungkap kasus itu berawal setelah adanya laporan praktek asusila di Amerika Serikat. Yang mana, setelah dilakukan pendalaman, praktek tersebut merupakan bisnis penjualan video porno.

“Informasi yang diterima sejak Agustus 2023 ini pun ditindaklanjuti dengan penyelidikan pelaku, dan lokasi pembuatan video porno tersebut. Yang didapati, satu otak pelaku inisial HS yang berperan sebagai inisiator dan otak tindak asusila tersebut.”

“Kita telusuri dan mendapati pelaku inisial HS. Di sini ia yang berperan membuat, sampai merekrut anak-anak tersebut untuk terlibat dalam bisnis video porno yang dijual lintas negara melalui aplikasi Telegram yang sudah dilakukannya sejak 2022,” ujarnya.

Modusnya, HS mendekati anak-anak tersebut melalui game online. Di mana, ia dan para korban berkenalan saat bermain game tersebut.

“Atas kasus ini, lima pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Pornografi dan atau Tindak Pidana Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen yang memiliki muatan Kesusilaan dan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Yang mana masuk dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang – Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 29 Undang –Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang –Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.”

Source link

Exit mobile version