Selasa, 13 Februari 2024 – 10:13 WIB
Simalungun – Seorang janda berusia 38 tahun dengan inisial NL, ditangkap tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Hal ini karena ia melarikan sepeda motor milik seorang pria yang dikenalnya, R (42), saat kencan di sekitar Stadion Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 5 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Antara pelaku dan korban sudah berjanji untuk berkencan di lokasi kejadian.
“Antara korban dan pelaku baru kenalan melalui Facebook dan memutuskan untuk berkencan,” ucap Ghulam dalam keterangannya, Selasa 13 Februari 2024.
R, yang merupakan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bertemu dengan NL, yang berasal dari Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, untuk berkencan pada malam itu.
“Sesampainya di lokasi kejadian, NL dan R mencari tempat untuk menghabiskan waktu dan menikmati makanan dan minuman yang sudah dibeli sebelumnya,” kata Ghulam.
Korban hendak mengantar pulang NL, tiba-tiba kunci sepeda motornya hilang. Kunci tersebut sebelumnya disimpan oleh R di dalam kantong saku, namun kini menghilang.
Kemudian, NL meminta R untuk mencari kunci tersebut di sekitar lokasi. Tidak lama berselang, sepeda motor itu telah dibawa lari oleh pelaku dari lokasi kejadian.
“Atas kejadian tersebut, korban beserta adiknya langsung membuat laporan polisi di Polsek Perdagangan Resor Simalungun, dan langsung ditindaklanjuti Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan,” kata Ghulam.
Ghulam mengungkapkan bahwa dalam waktu singkat, yaitu Kamis siang 8 Februari 2024, sekitar pukul 14.15 WIB, NL berhasil diringkus petugas kepolisian. Sementara itu, sepeda motor korban sudah digadaikan kepada seseorang berinisial A.
Polisi sendiri masih memburu A yang saat didatangi polisi ke rumahnya sudah kabur bersama sepeda motor korban. Akibat kejadian ini, korban R mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 15.500.000.
“Saat dilakukan interogasi terhadap NL, ia mengakui perbuatannya tersebut, atas desakan kebutuhan ekonomi,” jelas Ghulam.
Sang janda, bersama barang bukti lainnya, diboyong dan diamankan ke Markas Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya atas perbuatannya.
“Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang baru, terutama yang dikenal melalui media sosial,” imbau Kasat Reskrim Polres Simalungun itu.