Home Berita Budi Said Mengajukan Praperadilan Terkait Sengketa Jual Beli 7 Ton Emas Antam

Budi Said Mengajukan Praperadilan Terkait Sengketa Jual Beli 7 Ton Emas Antam

0

Tersangka Budi Said (BS) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait perkara korupsi pembelian 7 ton emas PT Aneka Tambang (ANTAM). Permohonan praperadilan tersebut diajukan menyusul keputusan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang menetapkan Budi Said sebagai tersangka dan tahanan.

Pengacara Hotman Paris Hutapea yang ditunjuk oleh Budi Said sebagai kuasa hukumnya mengatakan bahwa mereka tetap akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencana permohonan praperadilan tersebut dijadwalkan akan dilakukan Senin (12/2/2024) di PN Jaksel. Alasan pengajuan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti karena emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh Budi Said sebagai pembeli.

Praperadilan yang akan dilakukan oleh timnya juga menyangkut soal keabsahan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejakgung. Penyidik Jampidsus-Kejakgung mengumumkan Budi Said sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, Kamis (18/1/2024). Status hukum tersebut terkait dengan pengusutan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT ANTAM seberat 7 ton oleh Budi Said di Butik Logam Mulia ANTAM Surabaya-1 pada Maret sampai November 2018. Dalam kasus tersebut, versi penyidikan kejaksaan, negara dirugikan emas seberat 1,3 ton, atau setara Rp 1,2 triliun. Jampidsus-Kejakgung pada Kamis (1/2/2024) juga menetapkan eks GM PT ANTAM Abdul hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka tambahan.

Exit mobile version