Home Berita Penutupan Tiga BPR dalam Jangka Waktu Dua Bulan Dinilai Masih Wajar dan...

Penutupan Tiga BPR dalam Jangka Waktu Dua Bulan Dinilai Masih Wajar dan Tidak Mengganggu Bisnis Perbankan menurut Ekonom

0

Kepala Ekonom PT Bank Central Asia alias BCA, David Sumual, mengatakan pencabutan izin bank perkreditan rakyat merupakan hal yang wajar. Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin tiga BPR dan BPRS dalam waktu kurang dari dua bulan, di antaranya yakni PT BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, dan BPR Usaha Madani Karya Mulia.

Menurutnya, penutupan BPR dan BPRS itu merupakan hal yang wajar dan telah menjadi fenomena setiap tahunnya. David juga mengatakan bahwa penutupan usaha tersebut tidak berdampak pada sektor perbankan secara umum.

“Setiap tahun memang sekitar 5-10 BPR yang ditutup karena persoalan keuangan. Jadi menurut saya ini masih wajar dan tidak berdampak terhadap sektor perbankan,” ujar David ketika dihubungi Tempo, Selasa, 6 Februari 2024.

Ketika ditanya apakah BPR yang dicabut izinnya diperkirakan bisa lebih dari 10 pada tahun ini, dia mengatakan bahwa apabila kondisi perekonomian stabil, maka penutupan BPR lebih dari 10 tidak akan terjadi. “Ekonomi relatif stabil seharusnya tidak (lebih dari 10),” tuturnya.

Dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, khususnya BPR dan BPRS, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS, serta POJK kualitas aset BPR. Ada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS yang dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam. Kedua, POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR yang diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.

Exit mobile version