Home Berita Pemprov DKI Melepaskan Tanggung Jawab Soal Penurunan Videotron Anies

Pemprov DKI Melepaskan Tanggung Jawab Soal Penurunan Videotron Anies

0

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah angkat bicara terkait kasus penurunan videotron calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan di kawasan Graha Mandiri, Jakarta Pusat. Pemprov DKI Jakarta menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan kewenangan pihak swasta.

“Terkait videotron di Graha Mandiri dikelola oleh pihak swasta. Dan semua kebijakan penayangan konten, termasuk menaikkan dan menurunkan sepenuhnya merupakan ranah pengelola, bukan dari kami Diskominfotik,” kata Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko dalam keterangan resmi, Selasa (16/1/2024).

Sigit menegaskan bahwa tugas dan wewenang Diskominfotik terkait Light Emiting Diode (LED) Videotron diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 148/2017 dan Pergub 100/2021 Pasal 36 dan 37. Yang isinya adalah mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi tayangan konten program pemerintah daerah di media LED Videotron.

Sigit juga menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menjaga suasana Pemilu 2024 hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 agar berjalan aman, damai, dan tertib serta menunjukkan sikap netral Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, Anies Baswedan mendapat dukungan dari @aniesbubble dan @olpproject dalam bentuk tayangan videotron bergaya ala k-popers di depan Grand Metropolitan Bekasi dan Graha Mandiri Jakarta. Namun, tayangan videotron tersebut hanya tayang dalam hitungan jam pada Senin (15/1/2024), padahal sudah dijadwalkan selama sepekan ke depan. @olpproject dan @aniesbubble pada Senin malam menyampaikan bahwa penayangannya itu disetop tanpa dijelaskan alasan pastinya.

Kasus ini menjadi trending topic di media sosial, dan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ pun mengonfirmasi adanya indikasi penjegalan atas diturunkannya videotron tersebut. Pihaknya akan segera melaporkan kasus itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI setelah mengumpulkan data dan bukti yang cukup.

Exit mobile version