Polisi di Polsek Patrol Polres Indramayu diamankan empat remaja pada hari Minggu (7/1/2023) dini hari atas dugaan hendak melakukan tawuran. Empat remaja tersebut adalah SM, RK, TY, dan TH yang berasal dari Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dengan rentang usia 13 hingga 18 tahun. Salah satu di antara mereka, yaitu remaja berinisial SM, kedapatan membawa senjata tajam jenis parang corbek pada saat diamankan di Blok Remang, Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Kapolsek Patrol AKP Saripudin menyebutkan bahwa keempat remaja tersebut diamankan saat Unit Reskrim sedang melaksanakan patroli Kring Serse pada Ahad (7/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka diamankan beserta barang bukti parang cobek untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum Polsek Patrol. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kalangan remaja, untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.