Home Berita Para Juru Parkir di Bengkulu Wajib Mempunyai Karcis Parkir, Jika Tidak Akan...

Para Juru Parkir di Bengkulu Wajib Mempunyai Karcis Parkir, Jika Tidak Akan Diklasifikasikan Sebagai Illegal

0

Pemerintah Kota Bengkulu mewajibkan para juru parkir di wilayah tersebut untuk menggunakan karcis parkir. Jika mereka tidak menggunakan karcis, maka mereka dianggap ilegal. Penggunaan karcis parkir baru di Kota Bengkulu adalah sebesar Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk kendaraan roda empat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson, menyatakan bahwa aturan itu diberlakukan untuk menghindari parkir ilegal dan memudahkan masyarakat mengenali adanya indikasi pungutan liar.

Jika juru parkir tidak memiliki karcis atau bukti pembayaran, masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar parkir. Jika ada oknum yang melakukan pemaksaan, masyarakat diharapkan untuk membuat laporan ke Bapenda. Aturan ini akan diberlakukan pada Februari 2024 setelah verifikasi peraturan daerah terkait pemungutan retribusi tepi jalan umum di tingkat Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam rencana peraturan daerah tersebut, Bapenda Kota Bengkulu juga mengkordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penerapan sanksi kepada juru parkir ilegal atau pungli.

Sosialisasi biaya atau retribusi parkir jalan umum di wilayah tersebut diterapkan pada 1 Januari 2024. Biaya parkir untuk kendaraan roda dua naik dari Rp 1 ribu menjadi Rp 2 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat naik dari Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu. Kenaikan biaya parkir tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.

Exit mobile version