Sekretaris Lurah (Seklur) Sumber Agung, Dani Darmawan (DD) telah ditangkap oleh polisi pada Rabu (3/1/2024) karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat ini, DD telah dipecat dari jabatannya dan sedang diperiksa oleh petugas Ditresnarkoba Polda Lampung terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan bandar narkoba yang sudah ditangkap sebelumnya.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya menyatakan bahwa petugas sudah berhasil menangkap bandar narkoba yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka IS, warga Kemiling, Bandar Lampung. “Berdasarkan pengembangan, tersangka DD pernah membeli narkoba dari IS,” kata Kombes Pol Erlin Tangjaya pada Jumat (5/1/2024).
DD diduga telah membeli narkoba jenis sabu dua kali dari IS, seorang bandar narkoba warga Kemiling. Setelah mengembangkan kasus tersebut, petugas langsung berhasil mengamankan DD. Hasil pemeriksaan urin DD menunjukkan bahwa ia positif mengandung amfetamin. DD bersama dengan barang bukti diamankan di Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, IS juga kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 27 klip di rumahnya. Petugas menemukan barang tersebut di dalam lemari dengan berat 5,83 gram. Plt Camat Kemiling, Socrat Pringgodanu membenarkan bahwa Seklur Sumber Agung, DD, telah diamankan oleh Polda Lampung atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung langsung turun tangan dalam penanganan kasus ini dan memutuskan untuk memberhentikan DD dari jabatannya sebagai Seklur Sumber Agung. Inspektur Inspektorat Pemkot Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah terkait penangkapan DD dalam kasus narkoba dan telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentiannya sesuai perintah Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang menyatakan bahwa siapa saja pejabat yang terlibat narkoba akan diberhentikan dari jabatannya.