Home Berita Polisi Berencana Memeriksa Firli Bahuri Sekali Lagi

Polisi Berencana Memeriksa Firli Bahuri Sekali Lagi

0

Ancang-ancang Polisi Akan Memeriksa Firli Bahuri Lagi

Firli Bahuri akan segera diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Mantan Ketua KPK tersebut sudah berstatus tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan penerimaan gratifikasi. Ini bukanlah kali pertama Firli diperiksa sebagai tersangka.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Firli dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa atas berkas perkara yang dikembalikan. “Saat ini terkait dengan pengembalian berkas perkara, ada beberapa yang harus dilengkapi dari petunjuk jaksa P16 kantor Kejati DKI Jakarta. Saat ini penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam progres untuk melengkapi semua petunjuk P19 dari jaksa P16 kantor DKI Jakarta. Dan sudah kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Selain Firli, pihak kepolisian juga akan memeriksa sejumlah orang lain. Namun, Kombes Ade belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Firli. “Termasuk (pemeriksaan Firli) di dalamnya, nanti kita update berikutnya,” tambahnya.

Kombes Ade sebelumnya mengaku telah menerima pengembalian berkas perkara Firli dari kejaksaan yang dilengkapi petunjuk untuk dilengkapi. Kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara itu. “Kita terima (berkas perkara) dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagai petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade, Sabtu (30/12/2023).

Selain kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan penerimaan gratifikasi, pihak kepolisian juga sedang membuka kasus lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.

Exit mobile version