OJK mencabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma karena Tidak Memenuhi Ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma. Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun juga mencabut izin usahanya.
Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto, mengatakan bahwa pada tanggal 18 Juli 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan karena tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.
Selanjutnya, pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan bank dalam resolusi karena pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPR tidak dapat menyehatkan BPR tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 29/ADK3/2023 tanggal 22 Desember 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bambang menegaskan bahwa secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat, dan melindungi konsumen.
OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.