Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, saat ini tengah mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum personel Polres Sukabumi Kota berpangkat bripka terhadap istrinya Munia Dwi Putri (33). Karena terduga pelakunya merupakan anggota Polri, proses penanganan dilakukan oleh Propam Polres Sukabumi Kota, dengan menempatkan yang bersangkutan di penempatan khusus selama tujuh hari sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kasus KDRT ini baru hari ini atau Sabtu, (23/12/2023) kita terima laporan polisinya dan tentu diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” kata Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin di Sukabumi, Sabtu.
Kasus dugaan KDRT ini sempat viral di salah satu media sosial, di mana korban yang merupakan anggota Bhayangkari Polres Sukabumi Kota sempat mengunggah beberapa foto kondisi wajahnya yang lebam, diduga karena penganiayaan suaminya. Pihak berwenang memastikan penanganan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan KDRT ini dipicu oleh pertengkaran internal keluarga yang berawal dari permasalahan kemudian terjadilah pertengkaran, cekcok mulut dan akhirnya terjadilah tindak kekerasan. Pihak berwenang telah melakukan upaya mediasi dan memberikan konseling terhadap kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus KDRT yang diduga terjadi pada akhir September 2023.
Menurut Kompol Tahir, kasus KDRT ini terjadi pada 22 September 2023, sejak saat itu korban telah menghubungi istri Kapolsek Cikole dan mengaku bahwa telah mengalami KDRT oleh suaminya atas nama Bripka Saeful Rahman. Namun, korban tetap ingin bercerai meskipun telah dilakukan mediasi. Pada 30 Oktober 2023, korban mendatangi Mapolres Sukabumi Kota menuju ruang Reskrim dan mengatakan bahwa dia mengalami kasus KDRT.
Sementara pada 10 November 2023, Bripka Saeful Rahman dipanggil ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan mediasi. Akan tetapi setelah mediasi, tetap keputusannya untuk dilaksanakan proses perceraian.