Pengunjung yang masih merokok ditemukan di Malioboro, Yogyakarta. Baliho yang menunjukkan larangan merokok dan wajib mengenakan masker telah dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta. Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pemantauan di kawasan pedestrian Malioboro, Yogyakarta. Mereka fokus pada implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kawasan Malioboro, tarif parkir jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta kesadaran para wisatawan terkait sampah yang dibuang pada tempatnya atau tidak. Menurut anggota Forpi, Baharuddin, pengawasan di kawasan Malioboro menunjukkan masih ada sejumlah orang yang merokok tidak pada tempatnya. Kejadian ini bukanlah kali pertama Forpi Kota Yogyakarta menemukan hal tersebut. Sejak diberlakukannya Perda KTR, Forpi Kota Yogyakarta sering menemukan kasus seperti ini. Pada 20 November 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan kawasan Malioboro sebagai kawasan KTR sesuai Perda 2/2017. Pemkot Yogyakarta telah menyediakan tempat atau box khusus merokok karena sejatinya Perda 2/2017 tidak melarang merokok, namun mengatur kawasan bagi perokok. Forpi berharap penerapan Perda 2/2017 dilaksanakan secara maksimal dan konsisten. Selain itu, Forpi Kota Yogyakarta juga menemukan masalah sampah yang tidak dibuang pada tempatnya. Diperlukan kesadaran dan tempat sampah yang memadai. Kemudian, Forpi Kota Yogyakarta juga menemukan keluhan wisatawan terkait tarif parkir sepeda motor di Jalan Perwakilan yakni sebesar Rp 5 ribu. Di karcis tidak tertera tarif parkir dan tidak ada tertera logo Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Mereka meminta agar tidak menggunakan momen liburan Natal dan Tahun Baru dengan menaikkan tarif yang tidak wajar. Jika pihak swasta yang mengelola parkir diperbolehkan menaikkan lima kali lipat tarif parkir di kawasan tertentu, diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan.