Home Berita Polisi Menangkap Pelaku Penculikan Anak Majikan dan Meminta Tebusan Sebesar Rp 50...

Polisi Menangkap Pelaku Penculikan Anak Majikan dan Meminta Tebusan Sebesar Rp 50 Juta

0

Polisi Tangkap ART yang Menculik Anak Majikan dan Meminta Tebusan Rp 50 Juta

Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, telah menangkap pelaku penculikan yang juga merupakan asisten rumah tangga (ART), yang menculik anak majikannya sendiri. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 30 November di Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

“Modus operandi pelaku, yang merupakan asisten rumah tangga bernama AF, adalah setelah bekerja selama 1,5 tahun kemudian menculik anak majikannya,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, pada hari Rabu, 13 Desember 2023.

Budi menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, yakni G, yang juga terlibat dalam aksi penculikan bersama AF dengan membawa korban yang masih berusia tiga tahun ke rumahnya di Kabupaten Bandung Barat menggunakan angkutan umum.

“Kedua pelaku merencanakan aksi ini bersama pada Sabtu, 25 November,” katanya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pelaku meminta kepada orang tua korban untuk menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta agar korban bisa dikembalikan ke rumahnya.

“Tetapi orang tua korban atau majikan tidak punya uang sebanyak itu, dan akhirnya hanya memberikan Rp 3,5 juta yang kemudian ditransfer,” kata Budi.

Pada tanggal 1 Desember, korban diturunkan di jalan raya dekat rumah pelaku di kawasan Cibeuying Kaler pada pukul 01.15 WIB, dan berhasil diketahui oleh petugas Linmas yang sedang berpatroli.

“Beruntungnya, korban bisa berbicara dan mengetahui rumahnya sendiri, sehingga dapat diantar pulang ke rumah orang tuanya,” ujar Budi.

Tersangka AF (21) akhirnya ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Sementara itu, pelaku lainnya, G, berhasil lolos dari kejaran polisi.

Budi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung kepada korban untuk menghilangkan trauma akibat kejadian ini.

“Pihak PPA akan melaksanakan pendampingan untuk mengetahui kondisi korban, dan nantinya akan meminta keterangan korban dengan didampingi orang tuanya,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa kasus penculikan ini masih terus didalami, namun pengakuan sementara dari pelaku menyebutkan bahwa alasan mereka menculik anak tersebut adalah karena faktor ekonomi.

“Untuk pelaku AF, kita terapkan pasal 86 juncto pasal 76F, UU RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Budi.

sumber : Antara

Exit mobile version