Home Berita Kementerian Koperasi dan UKM Memastikan Akan Menegur Penyalur KUR yang Melanggar Aturan

Kementerian Koperasi dan UKM Memastikan Akan Menegur Penyalur KUR yang Melanggar Aturan

0

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengatakan bahwa mereka akan memberikan teguran melalui Forum Pengawas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para penyalur KUR yang tidak patuh terhadap Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Dalam kebijakan ini dijelaskan bahwa penyaluran KUR di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan. Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop, Yulius, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR di lapangan, belum 100 persen sesuai peraturan dan pedoman tersebut.

Selain itu, ada beberapa temuan yang dilanggar oleh bank penyalur KUR, sehingga kementerian akan menegur penyalur KUR yang melanggar. Hasil survei monev Kemenkop yang dilakukan pada Agustus hingga Oktober 2023 di 23 provinsi, menemukan beberapa pelanggaran. Temuan tersebut di antaranya adalah adanya debitur KUR mikro dan KUR super mikro dengan plafon sampai Rp 100 juta yang dikenai agunan tambahan.

Selain itu, penggunaan KUR sebesar 93 persen dialokasikan untuk modal kerja, enam persen untuk investasi, dan satu persen untuk keperluan lainnya seperti merenovasi rumah dan membeli kendaraan. Selain itu, terdapat juga temuan lainnya seperti debitur dengan pinjaman KUR melebihi jangka waktu yang ditetapkan, dan debitur yang memiliki NIB baru sebanyak 27 persen.

Penyaluran KUR sektor produksi belum optimal, baru sebesar 53 persen dari target 60 persen. Di samping itu, masih terdapat debitur dengan NIK tidak sesuai dengan yang tercatat di SIKP. Yulius juga mencatat bahwa realisasi penyaluran KUR pada 2023 sampai dengan 6 Desember 2023 sebesar Rp 232,16 triliun, diberikan ke 4,15 juta debitur. Angka itu setara 78,17 persen dari target sebesar Rp 297 triliun.

Exit mobile version