Home Berita DPR tidak Menyetujui Revisi UU MK dalam Rapat Paripurna Besok

DPR tidak Menyetujui Revisi UU MK dalam Rapat Paripurna Besok

0

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Ia mengatakan bahwa Komisi III dan pemerintah sudah menggelar rapat yang menyepakati hal tersebut.

Namun demikian, dalam dua bulan terakhir, tidak ada agenda rapat tersebut yang biasa dibagikan di situs resmi DPR. Ia juga menjelaskan bahwa DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023, namun tidak akan mengesahkan revisi UU MK dalam forum tersebut.

Penundaan pengesahan terjadi karena ada satu fraksi yang menilai dampak revisi UU MK terhadap adresat (orang yang terpengaruh produk hukum). Komisi III juga mempertimbangkan anggapan publik terkait revisi UU MK di tengah gejolak politik saat ini.

Ia juga membantah adanya isu yang menyebut perwakilan pemerintah walk out dalam rapat konsinyering dengan Komisi III yang tak dijelaskannya kapan terjadi. Ia hanya mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) hadir dalam rapat konsinyering tersebut.

Exit mobile version