Home Berita Mahasiswa Mengakui Membunuh Perempuan 19 Tahun di Tasikmalaya

Mahasiswa Mengakui Membunuh Perempuan 19 Tahun di Tasikmalaya

0

Seorang mahasiswa berusia 20 tahun yang bernama Herdis Permana atau HP mengakui telah membunuh kekasihnya, WW (19 tahun) pada Kamis (30/11/2023). Tindakan tersebut dilakukan di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (29/11/2023) karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya.

Herdis Permana, mahasiswa di salah satu kampus wilayah Kabupaten Tasikmalaya itu ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, WW (19 tahun). Pembunuhan tersebut terjadi di sebuah kebun wilayah Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (29/11/2023).

Kasus ini terungkap saat WW, yang merupakan warga Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Rabu (29/11/2023) sore. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Herdis pada Kamis dini hari di rumahnya, wilayah Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, dengan keterangan bahwa tersangka sempat melakukan perlawanan.

Herdis mengakui perbuatannya dengan rasa penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga korban. Ia merasa menyesal dan mengakui kesalahannya, bahwa sebagai laki-laki, ia seharusnya bertanggung jawab terhadap perempuan. “Tapi saya justru sebaliknya. Saya berani melakukan, tapi saya malah merenggut nyawa anak keluarga korban,” kata Herdis saat memberikan keterangan konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis siang.

Exit mobile version