Home Berita Anies Insisten Mempertimbangkan Ulang, Jokowi Tetap Menolak IKN Dihentikan

Anies Insisten Mempertimbangkan Ulang, Jokowi Tetap Menolak IKN Dihentikan

0

Anies mengatakan dalam kampanye Desak Anies di 150 Cafe, Bandung, Jawa Barat, bahwa ada ketimpangan dalam pembangunan di Indonesia. Menurutnya, pembangunan seharusnya merata di seluruh Indonesia, namun proyek IKN hanya membuat pembangunan terpusat di satu tempat. Dia berpendapat bahwa alokasi anggaran sebesar Rp 460 triliun untuk proyek IKN seharusnya dialokasikan ke berbagai daerah atau sektor pembangunan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kritik yang dilontarkan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait pembangunan IKN dengan mengatakan bahwa pembangunan IKN sudah diatur dalam UU dan tujuan dari pembangunan IKN adalah untuk mengatasi ketimpangan ekonomi yang terjadi selama ini di Indonesia.

Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa sudah ada kesepakatan politik untuk melaksanakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, dan UU tentang Ibu Kota Negara harus menjadi pegangan bersama dalam pelaksanaannya. Pada sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperkuat gagasannya bahwa Jakarta akan tetap menjadi ibu kota meski pembangunan IKN di Kalimantan Timur sedang berjalan. PKS berharap agar ibu kota tidak dipindahkan ke Kalimantan jika Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terpilih sebagai presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. Sementara itu, PKB memiliki pandangan lain dan memandang bahwa UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN harus tetap dilaksanakan.

Dalam hal ini, Jazilul Fawaid dari PKB menjelaskan bahwa PKB masih yakin bahwa undang-undang IKN harus dilaksanakan. Terlepas dari pemikiran tersebut, PKB tetap menghormati pendapat dari PKS dan mengakui bahwa PKS memiliki otoritas untuk mempertahankan pandangannya. Sejak awal, PKS memang menolak pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan, dan hal tersebut menjadi isu utama yang diperjuangkan PKS pada Pemilu 2024. Menurut PKS, penolakan tersebut didasari oleh aspirasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis lingkungan hidup.

Exit mobile version