PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengingatkan masyarakat untuk menggunakan listrik secara legal. Hal ini bertujuan untuk mencegah korsleting listrik yang sering kali menjadi penyebab kebakaran. “Sudah seharusnya masyarakat menaati aturan yang ada tentang penggunaan listrik dengan benar dan tepat agar tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat sekitar,” kata General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad (26/11/2023).
Penggunaan listrik secara ilegal dapat menyebabkan kebakaran karena korsleting listrik. Oleh karena itu, PLN UID Jakarta Raya secara rutin menyosialisasikan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) seperti yang tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023, yang bertujuan melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN. “PLN UID Jakarta Raya akan terus menyosialisasikan P2TL secara langsung maupun melalui berbagai media sosial untuk memberikan edukasi,” ujarnya.
Lasiran juga menuturkan bahwa seluruh wilayah DKI Jakarta sudah terpenuhi kebutuhan listriknya 100 persen. Namun, penggunaan listrik secara ilegal dapat mengambil hak wilayah lain yang belum terpenuhi kebutuhan listriknya. Selain itu, penggunaan listrik secara ilegal juga merugikan orang lain, seperti menimbulkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di wilayah tertentu tidak stabil karena listrik kelebihan beban (overload) dan tidak terukur, serta meningkatkan risiko kebakaran.
Maka dari itu, PLN UID Jakarta Raya mengingatkan agar masyarakat mentaati peraturan yang ada dalam penggunaan listrik. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak sosial yang merugikan orang lain dan untuk keselamatan serta pemerataan pemakaian listrik.