Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tanggapannya mengenai praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jokowi menyatakan bahwa proses hukum tersebut harus dihormati karena merupakan hak dari Firli.
Terkait dengan kasus yang menjerat Firli Bahuri, Jokowi enggan memberikan tanggapannya. Namun, ia menyebut akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Ia mengatakan bahwa “walaupun masih dalam proses, saya tidak ingin berkomentar.”
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023). Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak menerima status hukumnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Firli Bahuri meminta hakim prapreradilan untuk menggugurkan status hukumnya tersebut.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, melalui siaran pers video menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri melalui tim pengacaranya, diterima oleh kepaniteraan Pengadilan pada Jumat (24/11/2023) sore.
Firli Bahuri, pada Rabu (22/11/2023) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus korupsi. Penetapan ini terkait dengan pelaporan yang dilakukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Oktober 2023. Beberapa hari setelah pelaporan tersebut meningkat ke penyidikan, KPK pun menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka utama terkait korupsi penerimaan uang setoran kenaikan pangkat dan jabatan di internal Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar.