Home Berita Sirra Prayuna Mengadukan Panitia Penyelenggara Acara Desa Bersatu ke Bawaslu

Sirra Prayuna Mengadukan Panitia Penyelenggara Acara Desa Bersatu ke Bawaslu

0

Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia penyelenggara pertemuan desa bersatu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat pada hari Minggu (19/11/2023). Koordinator AMPJJ Sierra Prayuna yakin ada pelanggaran dalam acara tersebut karena kepala desa dan perangkat desa seharusnya tidak berpolitik praktis dengan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sierra mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajiannya, pertemuan itu merupakan bagian dari upaya untuk mengarahkan dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dia juga menjelaskan bahwa para panitia telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Pasal 74 yang melarang PNS dan pejabat fungsional dan struktural untuk mengarahkan dukungan kepada pasangan calon tertentu sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

AMPPJ juga membawa bukti berupa berita dan kutipan di berbagai media, rekaman audio visual, dan saksi di lapangan untuk mendukung laporannya. Acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-caleg nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena dihadiri oleh ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu. Di lokasi acara, peserta mengenakan kemeja putih dengan lambang angka dua di dada dan gambar Prabowo-Gibran di bagian punggung, serta slogan “Desa Bersatu untuk Indonesia Maju”. Panitia juga mengklaim bahwa acara tersebut dihadiri oleh Gibran Rakabuming dan beberapa elite partai pendukung Prabowo-Gibran.

Exit mobile version