Saturday, August 15, 2026

Pimpinan Dewas KPK: Firli Bahuri Harus Dipecat

Share

- Advertisement -

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa Firli Bahuri harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini diatur dalam undang-undang.

“Iya betul (harus diberhentikan). Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 32 Ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Kemudian, Pasal 32 Ayat (4) menyebutkan, bahwa pemberhentian itu harus ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).

Dengan demikian, Syamsuddin menjelaskan bahwa pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. “Itu (pemberhentian Firli) tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 Ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden,” ujar dia.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

Baca Lainnya

Berita Terbaru