Polres Metro Jakarta Timur mengonfirmasi bahwa kasus penemuan jasad seorang anak Pamen TNI AU berinisial CHR (16 tahun) yang ditemukan terbakar di Pos Spion Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, tidak memiliki unsur pidana. Oleh karena itu, setelah menyelesaikan serangkaian penyelidikan, kasus ini secara resmi dihentikan.
“Ya, benar (penyelidikan kasus dihentikan),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (23/11/2023).
Leonardus menyatakan bahwa kesimpulan tidak adanya unsur pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan ahli lainnya. Dalam penyelidikan tersebut, tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga melibatkan kedokteran forensik dan Asosiasi Psikologi Forensik dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti CCTV yang menyoroti TKP.
Selain itu, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus penemuan jasad anak Pamen TNI tersebut setelah menggunakan metode scientific crime investigation. Dalam menangani kasus ini, pihak berwenang juga bekerja sama dengan antarprofesi dari beberapa bidang ilmu.
Namun, Leonardus tidak secara tegas menyatakan apakah korban berinisial CHR meninggal dunia karena bunuh diri. Ia menekankan bahwa mereka tidak ingin korban yang sudah menjadi korban menjadi korban lagi untuk kedua kalinya.
Meskipun demikian, Leonardus mengonfirmasi bahwa korban melakukan tindakan yang menyebabkan nyawanya hilang. Hal ini dilakukan karena penyidik mengedepankan empati terhadap keluarga korban, dan tugas penyidik bukan hanya menyampaikan fakta dari peristiwa.
Dalam kasus ini, pihak penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dan tim dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apasifor) juga telah meminta keterangan dari 32 orang. Leonardus juga menyatakan bahwa semua alat bukti di TKP menguatkan peristiwa itu.
Artikel ini telah diterbitkan di https://garudanews24.id/berita/daerah/polisi-hentikan-penyelidikan-kasus-jasad-anak-pamen-tni-au-yang-terbakar/

