Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan mengacu pada peraturan pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah baik. Apindo memberi apresiasi atas proses penetapan upah menurut PP 51 Tahun 2023 yang dilakukan pemerintah karena melibatkan para pemangku kepentingan, yakni pengusaha, serikat pekerja, akademisi, pemerintah daerah disertai waktu panjang untuk mencapai kesepakatan.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani di Jakarta, Rabu (22/11/2023) mengatakan, “Sesuai dengan fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas ekonomi nasional, faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja, kami di Apindo menilai bahwa formula perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP No 51/2023 sudah baik.”
Apindo berharap semua pihak menyikapi ini dengan kepala dingin, menghormati ketentuan ini karena salah satu semangat dari PP No 51/2023 adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan bahwa PP No 51/2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja.
Dia juga menambahkan, untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah.