Jakarta – Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer resmi akan dihapus. Hal ini sejalan dengan ditekennya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan yang diteken pada Selasa (31/10/2023) itu mengamanatkan penataan tenaga honorer. Disebutkan di dalamnya, penataannya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (2/11/2023).
Selain itu dalam Pasal 65 UU ASN juga disebutkan, pejabat di instansi pemerintah kini dilarang merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).
Adapun sebelumnya, tenaga honorer mau benar-benar dihapus pada 28 November 2023. Rencana itu batal karena mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hingga saat ini, pemerintah pun terus menggodok sejumlah skema terbaik untuk penataannya.
Terkait dengan penataan tenaga honorer ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan. UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menegaskan, dalam proses penataan tenaga honorer ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas di Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tambah Anas.
(Jakarta – Tenaga kerja non-ASN alias honorer akan dihapus. Hal ini sejalan dengan ditekennya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN oleh Presiden Jokowi.
Aturan yang diteken pada Selasa (31/10/2023) itu mengamanatkan penataan tenaga honorer. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penataan wajib dilakukan paling lambat Desember 2024 melalui verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Selain itu, dalam Pasal 65 UU ASN juga disebutkan bahwa pejabat di instansi pemerintah dilarang merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, rencana penghapusan tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 batal dilaksanakan demi mencegah pemutusan hubungan kerja massal. Pemerintah sedang merancang skema terbaik untuk penataan tenaga honorer.
Penataan tenaga honorer ini akan diatur lebih lanjut melalui aturan turunan. UU mentapkan bahwa peraturan pelaksanaan UU ini harus ditetapkan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak UU diundangkan.
Dalam proses penataan tenaga honorer ini, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan hal ini dan menyebutkan bahwa pengesahan UU ASN ini memastikan agar tenaga honorer tetap bekerja. Ada lebih dari 2,3 juta tenaga honorer yang akan terdampak. UU ini sejalan dengan prinsip utama penataan tenaga honorer yang tidak memperbolehkan adanya PHK massal.