Home Berita 34 Kendaraan di Jakarta Selatan Terjaring Razia Uji Emisi

34 Kendaraan di Jakarta Selatan Terjaring Razia Uji Emisi

0

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Suku Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan telah menghentikan 34 kendaraan untuk menjalani uji emisi dalam razia di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, pada hari Rabu (1/11/2023). Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan, Mohamad Amin, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 31 kendaraan lulus uji emisi sementara 3 kendaraan lainnya tidak lulus uji emisi.

“Kendaraan yang menjalani uji emisi terdiri dari 19 kendaraan roda empat dengan bahan bakar bensin dan 15 kendaraan roda dua,” kata Amin.

Sedangkan ketiga kendaraan yang tidak lulus uji emisi terdiri dari dua kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua. Amin mengungkapkan bahwa razia tilang emisi ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya dilakukan di Blok M pada bulan September 2023. Menurutnya, razia tilang uji emisi perlu dilakukan karena jumlah masyarakat yang melakukan uji emisi sudah mulai menurun.

“Sehingga perlu dilakukan razia seperti ini kembali,” ujarnya. Dia juga mengajak masyarakat untuk menjalani uji emisi dan merawat kendaraan sesuai dengan buku pedoman pemilik kendaraan.

“Kendaraan yang biasanya tidak lulus uji emisi adalah yang tidak menjalani perawatan. Sebenarnya, jika perawatan dilakukan secara rutin, kemungkinan besar kendaraan akan lulus uji emisi,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023. “Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di beberapa titik di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, pada hari Senin (30/10/2023).

Pemberlakuan tilang uji emisi kembali mulai 1 November 2023 diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dianggap sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus, nominalnya adalah Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.
Sumber: antara

Exit mobile version