Sunday, September 21, 2025

Razia Tilang Uji Emisi di Pulo Gadung Hari Ini Menghasilkan 54 Kendaraan Terkena Sanksi

Share

- Advertisement -

Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan kembali melakukan tilang uji emisi mulai hari ini, Rabu, 1 November 2023. Lokasi razia terdiri dari lima tempat, dua di Jakarta Timur (Jaktim), dan sisanya di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Pada hari pertama razia emisi ini, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jaktim berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas dan Suku Dinas Perhubungan Jaktim untuk melaksanakan tilang uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulo Gadung, Jaktim, atau di depan PT Antam.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jaktim, Eko Gumelar, mengungkapkan bahwa sebanyak 54 kendaraan menjalani uji emisi di titik razia di Jalan Pemuda. Dari jumlah tersebut, 51 unit lulus uji emisi dan 3 unit tidak lulus uji emisi.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan langsung diberlakukan tilang dengan denda. Besaran denda ini sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, yang meliputi pasal 286 dan pasal 285.

Kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Berikut adalah rincian hasil pelaksanaan tilang uji emisi di Jalan Pemuda, Jaktim pada Rabu, 1 November 2023:

1. Kendaraan roda empat bahan bakar bensin: lulus uji emisi sebanyak 21 unit, 3 unit tidak lulus uji emisi.
2. Kendaraan roda empat bahan bakar solar: lulus uji emisi sebanyak 6 unit, 0 unit tidak lulus uji emisi.
3. Kendaraan roda dua: lulus uji emisi sebanyak 24 unit, 0 unit tidak lulus uji emisi.

Tilang uji emisi ini akan menargetkan kendaraan roda dua dan roda empat dengan usia di atas tiga tahun yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Baca Lainnya

Berita Terbaru