Tuesday, January 20, 2026

Pengendara Motor Emosi Setelah Gagal Uji Emisi, Terkena Denda Rp 250 Ribu

Share

- Advertisement -

Sejumlah pengemudi kendaraan bermotor yang terjaring razia emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur pada Rabu pagi merasa keberatan membayar denda tilang uji emisi.

Salah satunya adalah Pandi Ismaya yang tidak menyangka mobil keluaran tahun 1993 milik kantornya akan kena tilang uji emisi. Pandi juga mengaku tidak mengetahui informasi tentang tilang uji emisi hari ini. “Belum dapat informasi, karena kami selalu bekerja dan tidak pernah menonton TV,” kata Pandi setelah menerima surat tilang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 dan 286, pengendara dapat dikenai sanksi sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Pandi pun pasrah membayar denda tilang uji emisi. Dia heran kendaraannya tidak lulus uji emisi meskipun telah melakukan perawatan mobil secara rutin. “Terakhir kali servis bulan lalu, tidak ada masalah,” kata dia.

Namun, dia tidak bisa mengelak dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Timur untuk membayar denda tilang. “Keberatan lah, pasti semua juga keberatan kalau harus Rp 500 ribu. Bagaimana lagi,” ujarnya.

Selain Pandi, ada juga pengendara motor bernama Lailur Munir yang tidak lulus uji emisi dan merasa keberatan dengan aturan denda tersebut. Petugas Dinas Lingkungan Hidup menyatakan motor Milair tidak lulus uji emisi. Dia pun harus membayar denda sebesar Rp 250 ribu.

Munir mengklaim sudah rutin melakukan servis motor tersebut. “Terakhir saya servis dua bulan yang lalu. Belum sempat uji emisi. Menurut saya, denda sebesar Rp 250 ribu tidak wajar,” kata Munir.

Dia juga menyebut bahwa motor tersebut pernah diuji pada bulan September 2023 dan lulus dari uji emisi. Namun, pada bulan Oktober, Munir juga mendapat tilang karena tidak memasang plat nomor depan. “Motor ini mengalami kecelakaan, sehingga tidak bisa dipasang plat depan. Hanya ada plat nomor belakang,” kata dia. Akibatnya, dia pasrah mendapat tilang 2 kali dalam waktu yang berdekatan.

Pemilik kendaraan yang lain meminta agar tidak langsung ditilang…

Baca Lainnya

Berita Terbaru