Home Berita Dengan Dapodik, Satuan Pendidikan Mengindikasikan Siswa yang Memenuhi Syarat PIP untuk Mendapatkan...

Dengan Dapodik, Satuan Pendidikan Mengindikasikan Siswa yang Memenuhi Syarat PIP untuk Mendapatkan Manfaat PIP

0

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program penting yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). PIP bertujuan untuk membantu biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar mereka dapat melanjutkan pendidikan hingga menyelesaikan SMA/SMK atau Paket C. Pada tahun 2022, Kemendikbudristek telah memberikan bantuan PIP kepada 17.953.268 siswa di semua jenjang pendidikan. Bantuan PIP ini juga diharapkan dapat mendorong siswa yang putus sekolah untuk kembali bersekolah.

Untuk menentukan siswa yang layak menerima PIP, satuan pendidikan melakukan pemeriksaan dan pemutakhiran data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data siswa dilihat dari kelengkapan data, kevalidan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan konsistensi data siswa. Kemudian, satuan pendidikan memberi tanda “Layak PIP” di Dapodik berdasarkan pengamatan dan verifikasi terhadap seluruh siswa di satuan pendidikan, dengan memperhatikan target sasaran yang dimiliki setiap kabupaten/kota.

Kemendikbudristek juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam memadankan data peserta didik di Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi sumber data utama penentuan sasaran penerima PIP. Selain itu, sasaran penerima PIP juga ditentukan dari usulan Dinas Pendidikan berdasarkan verifikasi data siswa yang layak menerima PIP. Usulan ini disampaikan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk ditetapkan sebagai penerima PIP.

Jika satuan pendidikan atau masyarakat menemukan siswa yang layak menerima PIP namun tidak terdata di DTKS, mereka bisa menghubungi dinas sosial atau kelurahan setempat untuk mengajukan permohonan agar keluarga siswa tersebut dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP di DTKS. Namun, perlu dipahami bahwa penetapan siswa penerima PIP pada tahun berjalan tidak mengacu pada penetapan tahun sebelumnya. Artinya, siswa yang mendapatkan bantuan PIP tahun sebelumnya belum tentu akan mendapatkan bantuan PIP tahun berikutnya. Hal ini disebabkan oleh dinamika DTKS, usulan Dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, setiap awal tahun anggaran, penetapan penerima PIP akan melihat data terbaru dari DTKS dan usulan dari Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan.

Terjadi kasus di mana ada kesalahan dalam penetapan siswa penerima PIP, yaitu ada siswa dari keluarga yang relatif mampu namun tetap menerima PIP. Hal ini bisa terjadi karena ada data yang perlu diperbaiki di DTKS atau usulan dari Dinas Pendidikan. Jika terjadi hal tersebut, segera laporkan ke satuan pendidikan agar dapat dilakukan perbaikan.

Jika ditemukan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu namun tidak menerima PIP, pastikan bahwa keluarga siswa tersebut terdaftar di DTKS dan periksa kelengkapan data, kevalidan NIK, dan konsistensi data siswa di Dapodik.

Exit mobile version