Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materiil batas usia maksimal 70 tahun untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang direspons oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Prabowo merasa aneh dengan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa demokrasi harus dipatuhi, sehingga rakyatlah yang akan memilih. Ia juga menekankan pentingnya menjalankan demokrasi dengan baik, yang terpenting adalah menjaga keharmonisan dan kedamaian.
Gugatan ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang merupakan anggota aliansi ’98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM. Namun, MK menolak permohonan mereka dengan alasan bahwa pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak bisa diterima.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa tidak ada batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Prabowo menyambut baik putusan tersebut dan berharap agar demokrasi dapat dijalankan secara baik dengan menjaga rukun, sejuk, dan damai.