Monday, November 18, 2024

Komisi III sebut RUU MK belum paripurna karena DPR fokus RAPBN 2025

Share

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) belum dibahas dalam rapat paripurna karena DPR RI masih fokus pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Dia menyatakan bahwa pembahasan APBN adalah hal yang penting karena kondisi global saat ini kurang menguntungkan bagi negara mana pun. Oleh karena itu, pembahasan APBN memerlukan kehati-hatian.

“Yang penting di Republik ini adalah APBN atau rata-rata fokus di APBN,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Selain itu, menurutnya, APBN juga menjadi fokus pembahasan karena Indonesia akan mengalami transisi pemerintahan. Menurutnya, transisi tersebut harus berjalan dengan lancar.

“Pembahasan harus sangat hati-hati dan bijaksana, sebagaimana diinginkan oleh seluruh negara,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) belum dimasukkan dalam Rapat Paripurna karena DPR ingin mendengar masukan dari masyarakat terlebih dahulu.

Pada Senin (13/5), Komisi III DPR RI bersama Pemerintah pada masa reses menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang diwakili pemerintah diselenggarakan oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir.

Copyright © ANTARA 2024

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru