Komisi Yudisial (KY) telah mengatur pedoman untuk mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017. Pedoman ini bertujuan untuk mencegah diskriminasi berdasarkan gender dalam pemeriksaan persidangan di Indonesia. Selain itu, KY juga melakukan pemantauan terhadap persidangan kasus PBH untuk mengamati perilaku hakim dalam mengimplementasikan peraturan tersebut. Pemantauan ini dimaksudkan untuk memastikan penerapan asas keadilan, non diskriminasi, dan kesetaraan gender, serta pemenuhan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Untuk merespons isu kesetaraan gender dalam sistem peradilan, KY juga telah menyusun buku “Panduan Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum bagi Masyarakat”. Buku ini ditulis oleh Niniek Ariyani dan Dwi Agus Susilo. Dengan adanya panduan ini, masyarakat diharapkan dapat melakukan pemantauan mandiri secara akurat dalam kasus PBH, sehingga tidak terjadi diskriminasi terhadap perempuan yang berurusan dengan hukum.
Sementara itu, KY juga telah melakukan pemantauan persidangan kasus tindak pidana khusus anak dan perempuan (KDRT) sebanyak 19 perkara pada tahun 2022. Beberapa kasus KDRT yang pernah dipantau oleh KY antara lain kasus pencabulan pimpinan pondok pesantren di Bandung, kasus human trafficking, dan perkara asusila di Pesantren Jombang.
Meskipun demikian, KY menghadapi beberapa kendala dalam pemantauan persidangan, seperti minimnya pengetahuan masyarakat terkait layanan pemantauan persidangan yang disediakan oleh KY. Selain itu, beberapa persidangan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang melibatkan PBH masih berlangsung secara tertutup.
Piala Dunia U-17 Indonesia saat ini juga sedang berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023. Informasi lebih lanjut terkait tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 dapat diperoleh melalui laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches.