Sunday, April 27, 2025

Hakim Di Sumut Dipecat Karena Selingkuh Meskipun Dapat Hak Pensiun

Share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan untuk memberhentikan dengan hak pensiun seorang hakim yang identitasnya disamarkan sebagai A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu melakukan perselingkuhan.

“MKH menjatuhkan sanksi keras berupa pemberhentian dengan hak pensiun kepada terlapor A,” kata Ketua MKH sekaligus anggota Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah dalam konferensi pers pada Rabu (1/5/2024).

Hakim A terbukti melanggar aturan KEPPH pada Pasal 1 butir 2.2 dan Pasal 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH serta Pasal 5 ayat 3 huruf e dan Pasal 6 ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Hakim A merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Istri A, yang disebut dengan inisial LA, melaporkan suaminya ke KY karena telah terlibat dalam perselingkuhan saat masih dalam pernikahan.

Dalam sidang, Tim Pendamping IKAHI menginformasikan bahwa terlapor sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri sebagai seorang hakim pada tanggal 5 Oktober 2022. Namun demikian, surat pengunduran diri tersebut belum ditandatangani oleh Presiden, sehingga status terlapor sebagai seorang hakim masih tetap berlaku dan MKH memiliki kewenangan untuk memeriksa terlapor.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terlapor A telah dua kali dipanggil resmi untuk menghadiri sidang MKH, yaitu pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024. Namun, hakim A tidak hadir dan tidak mengajukan alasan keberatan. Kehadiran terlapor yang tidak dijelaskan oleh alasan yang sah membuat MKH akhirnya memutuskan tanpa kehadiran terlapor.

Dalam keputusan tersebut, MKH menyebut dua hal yang memberatkan terlapor, yaitu tindakan tersebut merusak citra dari korps hakim dan lembaga peradilan, serta terlapor menolak panggilan MKH untuk menghadiri sidang etik. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ditemukan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim menyimpulkan bahwa terlapor tidak memanfaatkan haknya untuk membela diri dalam sidang, sehingga terbukti bahwa terlapor melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Nurdjanah.

Diketahui, sidang MKH dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi mewakili KY. Sementara itu, dari pihak MA diwakili oleh Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh.

Baca Lainnya

Berita Terbaru