Maluku – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kini harus berurusan dengan hukum. Kedua anggota dewan bernama M. Djen Marasasbessy dan Faisal Tawainela itu akan dijemput paksa oleh polisi karena aksi mereka mengamuk dan merusak pintu kaca kantor DPRD Malteng.
Aksi perusakan yang dilakukan kedua anggota dewan dari Partai Hanura itu menjadi viral di media sosial dan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Kepolisian Daerah Maluku akan memeriksa kedua anggota Legislatif tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat mengatakan bahwa tindakan anarkis kedua wakil rakyat ini dinilai melanggar hukum karena merusak fasilitas dan aset negara. Kombes Rum menyayangkan tindakan tersebut dan menekankan pentingnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Kapolres Malteng, AKBP Hardi Meladi Kadir, sudah memproses hukum kasus perusakan aset negara tersebut. Tim Satreskrim Polres Malteng telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Jika kedua anggota dewan tidak kooperatif dalam menghadiri panggilan pemeriksaan, pihak kepolisian akan menjemput paksa mereka. Aksi perusakan pintu kaca kantor DPRD Malteng dilakukan karena ketidakpuasan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) dan dana Pokok Pikiran (Pokir) yang belum diterima.
Video aksi perusakan itu viral di media sosial dan memicu kecaman dari masyarakat. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan Kasus ini akan diusut secara profesional untuk memastikan keadilan terwujud.