Minggu, 7 April 2024 – 23:00 WIB
VIVA – Dalam rangka mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor saat pemilik rumah pergi mudik lebaran, Kepolisian Sektor Tamansari, Polres Bogor, Jawa Barat membuka layanan penitipan kendaraan roda dua dan roda empat secara gratis. Diharapkan dengan adanya layanan ini, warga dapat tenang dalam perjalanan mudik ke kampung halaman.
“Bagi masyarakat Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor yang ingin mudik meninggalkan rumahnya dapat menitipkan kendaraannya kepada kami,” kata Kapolsek Tamansari Iptu Jajang, Minggu 7 April 2024.
Jajang menambahkan, warga yang ingin menitipkan kendaraan hanya perlu mencatat jenis kendaraan, nomor polisi kendaraan, dan domisili kepada petugas Polsek. Kapolsek juga mengimbau agar warga yang mudik meninggalkan rumahnya memperhatikan keadaan rumah sebelum pergi.
“Bagi yang meninggalkan rumah, pastikan untuk mencabut listrik yang tidak digunakan, mematikan gas kompor, menyalakan lampu sesuai kebutuhan, dan tidak meninggalkan barang berharga atau kendaraan di rumah, silahkan titipkan kepada kami. Polsek Tamansari masih mampu menampung 30 roda empat dan 100 roda dua, layanan ini gratis dan tidak dikenakan biaya,” ujar Jajang.
Salah seorang warga yang menitipkan kendaraannya mengungkapkan bahwa sebelum menitipkan kendaraan, petugas Babinkamtibmas telah memberikan imbauan kepada warga agar yang meninggalkan rumah saat Idul Fitri bisa menitipkan kendaraan ke Polsek Tamansari dan juga tidak meninggalkan barang berharga di rumah.
“Kami berterima kasih kepada Pak Kapolsek, saya dan warga dapat menitipkan kendaraan selama libur lebaran. Kami percayakan kepada Polsek Tamansari,” ujar Lidya warga Desa Pasir Eurih.