Pangkal Pinang – Pihak kepolisian dari Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang wanita muda TA (25) yang bekerja sebagai mucikari. Wanita asal Pangkal Pinang tersebut ditangkap karena terlibat dalam praktik prostitusi online melalui WhatsApp.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan bahwa pelaku TA ditangkap di salah satu restoran di Kota Pangkal Pinang pada Kamis, 28 Maret 2024. Jojo menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang mucikari yang menyediakan jasa kencan melalui WhatsApp.
Penangkapan TA bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit V Siber Polda Bangka Belitung terkait adanya aktivitas prostitusi online di media sosial WhatsApp. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengoperasikan akun WhatsApp tersebut.
Selama diinterogasi, TA mengakui bahwa ia menawarkan jasa pekerja seks komersial kepada pria hidung belang dengan tarif Rp2,5 juta sekali kencan, termasuk biaya kamar hotel. Pelaku juga mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu dari jasa layanan tersebut.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 rekening bank, catatan percakapan pelaku, bukti transfer, dan bukti pembayaran hotel.
Sebelum mengamankan TA, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel juga berhasil menangkap seorang wanita yang diduga menjadi rekanan PSK dari TA di salah satu hotel terkenal di Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Laporan: Frendy Primadana-tvOne, Bangka Belitung.