Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya memiliki semangat yang sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah memutuskan perlunya perubahan ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, Komisi II DPR pada tahun 2019 juga telah mengajukan inisiatif terhadap Undang-Undang tersebut untuk menyempurnakan sistem pemilu. Salah satu penyempurnaannya adalah terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
“Buat saya, apa yang diputuskan oleh MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi II DPR RI,” kata Ahmad Doli saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Dia menyatakan bahwa perubahan tersebut harus melalui kajian agar penetapan besaran PT memiliki dasar yang kuat. Selain itu, dia menilai bahwa perubahan ambang batas tersebut dapat mengurangi suara terbuang dalam pemilu.
MK juga menegaskan bahwa perubahan tersebut perlu dilakukan melalui pembuatan undang-undang sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan. Menurutnya, pembuatan undang-undang tersebut juga harus mempertimbangkan penyederhanaan partai politik.
“Artinya, DPR dan pemerintah harus melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi dari Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (29/2).
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024