Tuesday, November 19, 2024

TII sebut penggunaan Sirekap baik, bagian dari keterbukaan Pemilu

Share

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono menyatakan bahwa penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) memiliki tujuan yang sangat baik, yaitu sebagai bagian dari keterbukaan data Pemilu. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memperkuat integritas Pemilu. Namun, Arfianto menyoroti masalah lemahnya sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur yang seharusnya ditangani oleh KPU sebelum implementasi Sirekap pada Pemilu 2024.

Meskipun mendapatkan sorotan dari masyarakat, penggunaan Sirekap diharapkan dapat dilaksanakan dengan serius oleh KPU melalui sosialisasi dan bimbingan teknis yang baik kepada petugas KPPS guna meminimalisir masalah teknis lapangan.

Chief Technology Office Dattabot, Imron Zuhri, menyatakan bahwa Sirekap bukanlah aplikasi yang rumit, dan permasalahan yang muncul bukanlah hal baru. KPU sebelumnya telah melakukan evaluasi terhadap penggunaan Sirekap di tahun 2020 untuk mengantisipasi hal tersebut.

Imron menekankan pentingnya transparansi KPU terkait masalah teknis penggunaan Sirekap agar masyarakat dapat memberikan masukan untuk perbaikan ke depannya. Pemilu 2024 melibatkan berbagai pemilihan seperti presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal. Terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ikut serta dalam pemilihan tersebut. Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Peneliti TII juga mengajak semua pihak untuk mencegah kecurangan dalam Pemilu 2024 dan menahan diri terkait hasil hitung cepat agar proses Pemilu berjalan dengan transparan dan adil.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru