SENIN, 26 Februari 2024 – 11:43 WIB
Jakarta – Rektor Universitas Pancasila, ETH, tidak menghadiri panggilan polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya, hari ini. Ketidakhadiran ETH ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya.
“Pada hari ini, klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya,” ujar pengacaranya, Raden Nanda Setiawan, Senin 26 Februari 2024.
Alasannya, ETH sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polisi diterima. Raden menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan ke polisi. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan ulang bakal dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, polisi bakal memanggil ETH, oknum rektor universitas swasta di Jakarta Selatan, yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual.
Pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan salah satu korban berinisial RZ yang dibuat di Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemanggilan dilakukan Senin, 26 Februari 2024.
“Betul (rektor yang diduga melakukan pelecehan dipanggil),” kata dia, Sabtu 24 Februari 2024.
Respons Universitas Pancasila
Universitas Pancasila angkat bicara soal adanya laporan polisi terhadap rektor mereka, ETH, terkait dugaan pelecehan seksual. Diketahui korban adalah pegawainya berinisial RZ.
“Iya, kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut, kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media,” kata Kabiro Universitas Pancasila (UP), Putri Langka saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Februari 2024.
Terkait adanya laporan tersebut, pihaknya mengaku akan menghormati semua proses hukum yang tengah bergulir. UP tidak mungkin mendahului proses yang sedang berjalan tersebut.
“Namun demikian karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda dan karenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan. Kami akan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia.
Putri menegaskan kalau Universitas Pancasila menghormati pihak-pihak yang terlibat dalam laporan tersebut baik pelapor maupun terlapor. Namun, pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai pada putusan hukum tetap.