Minggu, 18 Februari 2024 – 08:42 WIB
Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pengemudi ojek online dengan inisial MR (22) yang nekat melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara seorang siswi SMP di Jalan Damai RT 06/RW 09 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis 15 Februari 2024.
AKP Sri Yatmini, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, mengatakan bahwa pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik. Pelaku telah diamankan oleh warga di lokasi kejadian setelah tertangkap basah sedang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak. Warga yang melihat kejadian tersebut meringkus pelaku dengan menarik jaket yang dikenakan pelaku hingga pelaku terjatuh dari motor yang dikendarainya.
Sementara Unit PPA juga masih melengkapi alat bukti dari kejadian pelecehan itu dan mendalami motif dari aksi pelecehan yang dilakukan tersangka. Tersangka, MR (22), mengaku sudah melancarkan aksi pelecehan seksual sebanyak empat kali. Ia juga merupakan residivis kasus serupa dan mengaku dirinya tertarik saat melihat korban masih mengenakan seragam sekolah. Tersangka mengaku menyesali perbuatannya setelah ditangkap warga.
Atas perbuatannya, tersangka MR (22) terancam dijerat pasal 76E Jo psl 82 UU RI no 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 THN 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.