Minggu, 10 Maret 2024 – 11:45 WIB
Gorontalo – Sungguh pilu peristiwa yang dialami seorang wanita berinisial M di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Wanita 23 tahun itu dihamili lalu dipaksa aborsi oleh pacarnya yang merupakan seorang polisi berpangkat Briptu.
Baca Juga :
Kronologi Mercy Dicuri Eks Sopir, Ganti Cat Warna Pink dan Pelat Nomor di Bali
Wanita M mengaku telah mengandung anak dari polisi inisial Briptu WS. Usia kandungannya sudah berusia 7 bulan yang kemudian dipaksa untuk digugurkan alias aborsi dengan cara menenggak belasan pil penggugur kandungan.
“Saya dipaksa minum 11 butir obat penggugur kandungan itu. Saya dipaksa dimasukan ke mulut saya. Saat itu saya hamil sudah 7 bulan itu,” kata M kepada wartawan Sabtu 9 Maret 2024.
Baca Juga :
Tim SAR Gabungan Kerahkan 150 Personel Cari Korban Banjir Hilang di Pesisir Selatan

M menjelaskan, tindakan aborsi itu tidak hanya dilakukan sendiri oleh sang kekasih Briptu WS. Dia dibantu oleh empat rekannya yang dimana dua orang di antara mereka lulusan dari kebidanan. M pun mengaku dipaksa aborsi di kontrakan Briptu MS di perumahan Griya Tulus Permai Timuato, Kelurahan Timuato, Kecamatan Telaga, Gorontalo pada Selasa 20 Desember 2022 lalu.
Baca Juga :
Pamer Kemaluan ke Tetangga, Seorang Lansia di Lampung Timur Ditangkap Polisi
“Jadi awalnya saya di bawa sama dia (Briptu WS) di rumah kontrakannya di Timuato. Setibanya disana ada 4 orang temannya menunggu. Dua perempuan yang saya tahu lulusan kebidanan. Yang satu perempuan dan satu laki-laki lainnya saya tidak tahu,” ungkapnya.
M membeberkan bahwa proses aborsi itu dimulai dengan pertama dipaksa menenggak belasan pil penggugur janin. Kemudian, sisa dari pil itu dimasukkan ke alat vital atau kemaluannya. Setelah pil tersebut diminum, M mengaku pusing dan oleng. M juga sempat melihat sepintas jika ada dua orang wanita yang memaksa dirinya mengeluarkan kandunganya.
“Saya dipaksa minum semua obat itu dan sisanya dimasukkan di bagian vital saya. Setelah saya minum beberapa saat saya merasa pusing. Antara…
Setelah sadar, M mencoba mempertanyakan kandungannya lantaran perutnya sudah tidak buncit lagi. M mencoba mempertanyakan kandungannya ke rekan Briptu WS dan ternyata sudah meninggal dan dikubur.
“Mereka bilang kalau anak dari kandungan saya sudah meninggal dan di kubur sama dia (Briptu WS),” katanya.
Setelah beberapa bulan berlalu, kata M dirinya baru membuat laporan ke Polda Gorontalo. Dia melapor pada 25 Juli 2023 lantaran baru mengetahui dari rekan Briptu WS jika anaknya itu awalnya lahir dengan sehat walafiat namun karena lambat ditangani akhirnya meninggal dunia.
“Nanti beberapa bulan berselang baru saya melapor ke Polda. Dalam laporannya saya dipaksa menggugurkan bayi saya,” ungkapnya.
M menyebut dirinya membuat laporan polisi dan ditangani Ditreskrimum Polda Gorontalo. Hanya saja laporan itu tidak ditindaklanjuti sampai saat ini. Laporan itu kemudian dilakukan di Bid Propam Polda Gorontalo tapi lagi-lagi sama laporannya tidak ditindaklanjuti.
“Laporan sudah di bagian PPA dan ada juga di Propam tapi belum ada perkembangan sampai sekarang,” katanya

M menambahkan bahwa awalnya dirinya tidak mempersoalkan kasus tersebut selama Briptu WS punya iktikad baik untuk bertanggung jawab. Sebab, dari awal, Briptu WS berjanji akan menikahi M namun sampai saat ini janji itu hanya tinggal janji.
“Awalnya, dia janji mau dinikahi ternyata sampai sekarang tidak ada dia banyak janji manis saja. Makanya saya hanya mau dia tanggungjawab,” ungkapnya memungkasi.
Hingga saat ini, VIVA masih berusaha melakukan konfirmasi dan penjelasan dari pihak Polda Gorontalo terkait kasus tersebut.
Halaman Selanjutnya
“Saya dipaksa minum semua obat itu dan sisanya dimasukkan di bagian vital saya. Setelah saya minum beberapa saat saya merasa pusing. Antara sadar dan tidak saya merasa ada yang paksa keluarkan kandungan saya. Saya sempat melihat sepintas ada dua orang perempuan yang menangani saya waktu itu,” bebernya