Monday, October 28, 2024

Para daerah menggelar pemungutan suara ulang pada Pemilu 2024, Apa Penyebabnya?

Share

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menemukan ribuan tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan umum 2024. PSU perlu dilakukan karena terdapat berbagai masalah seperti pemilih yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali. Beberapa daerah yang berpotensi melakukan PSU antara lain Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Bangkalan, Purbalingga, Tangerang, Surabaya, Bengkalis, Manggarai Barat, dan Kuala Lumpur.

Di Kabupaten Sukoharjo, terdapat rekomendasi PSU di TPS 32 Desa Makamhaji karena adanya dua pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Di Boyolali, PSU direkomendasikan di tiga TPS karena adanya pemilih dari luar daerah yang hanya menggunakan KTP dan tidak membawa surat pindah memilih. Di Kabupaten Sragen, PSU direkomendasikan di TPS 5 Desa Tenggak karena adanya pemilih dari luar Kabupaten Sragen yang tidak terdaftar dalam DPT. Di Bangkalan, PSU direkomendasikan di 35 TPS karena adanya dugaan pelanggaran saat hari pencoblosan. Di Purbalingga, PSU akan dilakukan di TPS 001 Desa Timbang karena adanya dua orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.

Di Kota Tangerang, PSU akan dilakukan di empat TPS yang terdampak banjir. Di Surabaya, delapan TPS harus melakukan PSU karena adanya kesalahan dalam pendistribusian logistik Pemilu 2024. Di Bengkalis, PSU dilakukan di TPS 04 Kelurahan Babussalam dan TPS 11 Desa Tengganau karena adanya dugaan kecurangan saat pemungutan suara. Di Manggarai Barat, PSU direkomendasikan di enam TPS karena KPPS mengizinkan warga untuk memberikan suara meskipun KTP-el tidak sesuai alamat TPS.

KPU RI juga akan melakukan PSU di Kuala Lumpur, Malaysia khusus untuk metode pemungutan suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan pos karena temuan masalah yang berakibat pada integritas pemungutan suara di wilayah tersebut. Semua PSU direkomendasikan oleh Bawaslu RI dan KPU setempat akan segera mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang sesuai dengan rekomendasi.

Baca Lainnya

Berita Terbaru