Pada hari Senin, 12 Februari 2024 pukul 17:32 WIB, Polisi berhasil membongkar rencana pembunuhan Yudha Arfandi (YA) terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara Tyasmara. Setelah dilakukan analisa dari rekaman CCTV, terungkap bahwa YA melakukan penenggelaman terhadap Dante sebanyak 12 kali di kolam renang hingga akhirnya menyebabkan kematian korban.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa YA melakukan penenggelaman dengan durasi waktu yang berbeda-beda. Aksi penenggelaman paling lama dilakukan selama 54 detik. Dikatakan Wira, YA menenggelamkan Dante dengan cara memegang bagian pinggang korban menggunakan kedua tangan.
Wira juga mengungkapkan bahwa YA melakukan penenggelaman dengan durasi waktu yang berbeda karena adanya lifeguard atau penjaga kolam renang yang mengawasi. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap lifeguard untuk mendalami indikasi tersebut.
Dalam kasus ini, YA yang merupakan kekasih Tamara, dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.