Direktorat Jenderal Imigrasi telah menangkap 11 Warga Negara Vietnam di sebuah klinik kecantikan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa ke-11 orang tersebut ditangkap karena diduga telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Mereka ditangkap oleh petugas pada Sabtu (9/8). Dalam proses penangkapan, pihak klinik tidak bersikap kooperatif dan mencoba untuk menyembunyikan keberadaan WN Vietnam tersebut. Yuldi menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran keimigrasian di klinik tersebut, dan pihak klinik kurang kooperatif serta mengklaim tidak ada WN asing yang bekerja di sana.
Proses penangkapan tersebut berlangsung dramatis karena salah satu petugas klinik mengunci ruangan, sehingga petugas harus melakukan upaya paksa. Salah satu WN Vietnam mencoba bersembunyi dengan mengunci pintu ruang pemeriksaan dan pergi menuju rooftop gedung. Meskipun demikian, semua WN Vietnam yang merupakan pekerja ilegal berhasil diamankan dan telah diperiksa lebih lanjut. Sebanyak 8 pelaku telah dideportasi dengan menggunakan maskapai Vietnam Air pada Senin (11/8), sedangkan 3 orang lainnya dideportasi melalui maskapai Vietjet Air pada Selasa (12/8).
Yuldi menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau semua pihak untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.