Perempuan berinisial DA (18), seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bekasi, telah mengakui tindakannya yang nekat merekam majikannya bugil. Penyidik menemukan bahwa aksi tersebut dilakukan tidak hanya sekali, tetapi pada tanggal 14 dan 15 Mei. Barang bukti yang diamankan termasuk dua ponsel milik kedua tersangka, sebuah diskripsi yang berisi rekaman, dan sehelai handuk. Kasus ini terungkap setelah suami korban melihat rekaman CCTV yang menunjukkan DA merekam istrinya tanpa busana. DA mengaku ketika ditanya bahwa dia merekam korban dalam keadaan tidak berbusana. Kasus ini membuat DA terancam hukuman 12 tahun penjara. Perbuatan yang dilakukannya telah membuat polisi terkejut dan memunculkan motif yang mengejutkan.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya