Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan tanggapannya terhadap sindiran yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri terkait lembaganya. Tanggapan Setyo datang setelah Hasto Kristiyanto dibebaskan dari penjara setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Setyo menegaskan bahwa amnesti yang diterima Hasto tidak menghapus tindak pidana yang dilakukannya berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Hasto memberi suap kepada Komisioner KPU untuk kepentingan pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Setyo juga menjelaskan bahwa proses penegakan hukum sudah jelas dan status pelaku kejahatan tetap melekat meskipun mendapat ampunan yang merupakan hak kewenangan Presiden.
Dalam acara Kongres ke-6 PDIP di Nusa Dua, Bali, Mega mengungkapkan rasa sedihnya terhadap kondisi KPK saat ini. Dia menyayangkan peran presiden yang harus turun tangan dalam urusan penegakan hukum yang seharusnya menjadi fungsi KPK. Pernyataan Mega ini disampaikan setelah Hasto dibebaskan dari Rutan KPK. Selain Hasto, Prabowo juga memberikan amnesti terhadap Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tindakan ini menuai berbagai tanggapan dan kritik dari berbagai pihak terkait independensi KPK dan penegakan hukum di Indonesia.