Monday, February 16, 2026

Amnesti Hasto PDIP: Tanggapan Ketua KPK

Share

- Advertisement -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait dengan pemberian amnesti oleh kepala negara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi berupa suap. Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi normatif keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan lembaganya akan mempelajari lebih lanjut keputusan tersebut, terutama karena upaya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama akan dilakukan. Selain amnesti terhadap Hasto, Prabowo juga memberikan abolisi untuk Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan negara. Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hasto dan Tom divonis bersalah. Hakim memutuskan melepaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Bagaimanapun, Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap. Hasto dijatuhi pidana penjara dan denda, sedangkan Tom divonis dengan pidana penjara dan denda lebih berat. Tom telah mengajukan upaya hukum banding.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru